KBM BDR SDN KAMPUNG BAMBU II TAHUN PELAJARAN 2020/2021





Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dalam dunia pendidikan Pandemi Covid-19 menguji kita untuk berpikir keras agar pelaksanaan Pembelajaran tetap berjalan dengan baik. Tahun Pelajaran 2020/2021 tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 Namun untuk Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka langsung di ruang kelas masih menunggu keputusan dari pihak yang berwenang. Untuk sementara peserta didik SDN Kampung Bambu II diminta untuk selalu mengakses media daring berupa portal resmi SDN Kampung Bambu II atau media sosial yang dimiliki.

Sebagai gambaran awal, berikut adalah Skenario Pelaksanaan Belajar Dari Rumah SDN Kampung Bambu II terbagi menjadi 2 (dua) bagian utama sebagai pelaksana yakni Kepala Satuan Pendidikan dalam hal ini adalah Kepala Sekolah dan Guru sebagai pendidik yang pada akhirnya harus mendapat dukungan penuh oleh orang tua agar proses pembelajaran ini dapat berjalan dengan baik.

Sebagai Kepala Satuan Pendidikan SDN Kampung Bambu II Selama masa darurat COVID-19 akan melakukan langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut:

1.   Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan selama BDR, diantaranya:

a.   bekerja dan mengajar dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan

b.   menentukan jadwal piket apabila diperlukan. Dalam hal dilakukan piket hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan gugus tugas penanganan COVID-19 setempat.

2. Memastikan sistem pembelajaran yang terjangkau bagi semua peserta didik termasuk peserta didik penyandang disabilitas.

3.  Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran. Jika masa darurat COVID-19 dan kegiatan BDR diperpanjang maka perlu mengoordinir para guru untuk berkreasi dengan menggunakan bahan ajar yang terdiri dari:

a.  instruksi dan materi pembelajaran daring dengan menggunakan media dan sumber belajar daring.

b.   instruksi dan materi pembelajaran luring dengan menggunakantelevisi, radio, buku, dan modul pembelajaran mandiri peserta didik.

c. intruksi untuk melakukan adaptasi materi pembelajaran untuk peserta didik penyandang disabilitas.

4.  Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu

a.  memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring;

b. memastikan rencana pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran bermakna, kegiatan kecakapan hidup dan aktivitas fisik; dan

c. memastikan adanya materi edukasi untuk orang tua/wali peserta didik terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola perilaku hidup bersih di rumah.

5. Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring selama darurat COVID-19.

a.    Ketersediaan gawai/komputer/laptop untuk fasilitas pembelajaran daring.

b.    Akses ke media pembelajaran daring dan luring.

c. Distribusi sarana pembelajaran luring dan alat peraga ke rumah peserta didik termasuk alat peraga pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas (bagi yang tidak memiliki akses ke pembelajaran daring).

d. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, dan/atau dinas sosial, dan/atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk pengupayaan adanya layanan dukungan psikososial bagi pendidik, orang tua/wali, dan peserta didik. Layanan psikososial dapat menggunakan berbagai saluran, diantaranya:

1) layanan psikososial yang disediakan oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pusat panggilan atau call center 119 extention 8;

2) layanan psikososial oleh Himpunan Psikologi Indonesia melalui http://bit.ly/bantuanpsikologi

3) layanan psikososial oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia http://www.pdskji.org/ ; dan/atau

4)  layanan psikososial oleh pekerja sosial, hubungi dinas sosial setempat.

6.  Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik belajar, minimal satu kali dalam satu minggu. Materi tentang pengasuhan dapat dilihat pada laman https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/

7. Membentuk tim siaga darurat untuk penanganan COVID-19 di satuan pendidikan, memberikan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab kepada tim, dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau gugus tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau fasilitas kesehatan/rujukan penanganan COVID-19 terdekat.

8. Memberikan laporan secara berkala kepada dinas pendidikan dan/atau pos pendidikan daerah terkait:

a.  kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;

b. metode pembelajaran jarak jauh yang digunakan (daring/luring/kombinasi daring dan luring);

c.  jumlah peserta didik yang belum bisa terlayani;

d. kendala pelaksanaan BDR; dan

e. praktik baik dan capaian hasil belajar peserta didik.

 

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru

Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

1.  Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/.

Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:

a. memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. Dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.

b. menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:

1)   literasi dan numerasi;

2)   pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;

3)  Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);

4)   kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;

5)   spiritual keagamaan; dan/atau

6)   penguatan karakter dan budaya.

c.  menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.

d.  menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan

e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga non pemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.

2.  Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring

Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya.

Proses pembelajaran daring terdiri atas:

a. Tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.

b. Learning Management System (LMS). LMS merupakan system pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain:

1)    kelas maya rumah belajar, https://kelasmaya.belajar.kemdikbud.go.id

2)    google classroom, https://classroom.google.com/u/0/h

3)    ruang guru, https://ruangguru.com/login/student

4)    zenius, https://www.zenius.net/

5)    edmodo, https://www.edmodo.com/

6)    moodle, https://moodle.org/

7)    siajar LMS seamolec, https://lms.seamolec.org/siajar-lms.php

8)    dan lain sebagainya



Comments